Pages

8.1.14

BEBERAPA HAL TENTANG OBAT


Perlu dipahami bahwa ada jenis obat tertentu yang tidak boleh diberikan kepada wanita hamil. Beberapa jenis lain tidak boleh diminum bersamaan dengan yang lainnya, entah karena efek saling menguatkan (potensiasi) atau saling menetralisir (antagonis) yang merugikan pengguna. Jadi, saat ke apotek atau toko obat, langsung saja beri keterangan penting kepada apoteker, di antaranya :
-         Gejala yang ingin dihilangkan
-         Riwayat alergi terhadap suatu obat ataupun riwayat alergi dalam keluarga
-         Sedang hamil atau menyusui
-         Sedang atau baru saja minum obat bebas atau obat dari resep dokter berkaitan dengan masalah kesehatan yang sedang dihadapi
-         Bila sedang menjalankan program diet tertentu, misalnya rendah garam, gula dan lain-lain.

Waktu pemakaian obat
-         Bila terdapat keterangan penggunaan suatu obat setiap atau enam jam. Ini berarti jarak minum obat harus tepat sesuai petunjuk dokter
-         Bila keterangannya digunakan tiga kali per hari, makna penggunaannya lebih fleksibel, artinya bisa minum pada pagi, siang, sore atau malam hari
-         Minumlah obat setelah makan, ini berarti obat harus diminum antara dua jam setelah makan
-         Minum sebelum makan, berarti obat diminum antar dua jam setelah makan terakhir dan satu jam sebelum makan lagi
-         Minum obat sewaktu perut kosong, artinya sama dengan minum obat sebelum makan

Kapan penggunaan obat dihentikan?

Obat dari resep dokter
Tanyakan kepada dokter/apoteker
-         Berapa lama harus diminum?
-         Jika muncul efek samping, bolehkah berhenti minum?
-         Bolehkah berhenti minum obat bila sudah merasa lebih baik?
-         Apa yang harus dilakukan bila obat telah habis tetapi penyakit belum sembuh?
-         Bagaimana jika lupa minum obat satu atau dua kali?

Obat tanpa resep dokter
Sebagai contoh obat pereda panas atau pereda nyeri:
Apabila setelah digunakan 2-3 hari panas tidak turun, atau setelah lima hari sakit tidak mereda, harap segera hubungi dokter atau unit pelayanan kesehatan lain, misalnya ke puskesmas, klinik atau rumah sakit. Umumnya obat yang dibeli sendiri hanya untuk meringankan gejala dan penyakit ringan.

Cara penyimpanan obat
-         Simpanlah obat secara terpisah dari makanan atau bahan makanan
-         Simpanlah obat di tempat aslinya, jangan ditukar dengan tempat lain
-         Hindari obat dari keadaan panas, terkena sinar matahari langsung, tempat lembab, dapur atau kamar mandi
-         Jangan disimpan di kulkas atau lemari pendingin, kecuali bila ada keterangan resmi
-         Pisahkan antara obat yang diminum atau obat luar
-         Jauhkan obat dari jangkauan anak-anak

Penggolongan obat
Daftar O
Kelompok obat narkotik. Dapat diperbolehkan hanya dengan resep dokter. Obat-obatan yang termasuk dalam daftar ini berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Departemen Kesehatan Indonesia.

Daftar G
Dapat diperoleh hanya dengan resep dokter, termasuk obat keras (Label merah)

Daftar W
Dapat diperoleh di apotek atau toko obat yang berizin. Diperlukan label peringatan, obat bebas terbatas (Label Biru)

Daftar B
Dijual bebas, obat bebas (Label Hijau)

No comments:

Post a Comment