Perlu dipahami bahwa ada jenis obat tertentu yang
tidak boleh diberikan kepada wanita hamil. Beberapa jenis lain tidak boleh
diminum bersamaan dengan yang lainnya, entah karena efek saling menguatkan
(potensiasi) atau saling menetralisir (antagonis) yang merugikan pengguna.
Jadi, saat ke apotek atau toko obat, langsung saja beri keterangan penting
kepada apoteker, di antaranya :
-
Gejala yang
ingin dihilangkan
-
Riwayat alergi
terhadap suatu obat ataupun riwayat alergi dalam keluarga
-
Sedang hamil
atau menyusui
-
Sedang atau
baru saja minum obat bebas atau obat dari resep dokter berkaitan dengan masalah
kesehatan yang sedang dihadapi
-
Bila sedang
menjalankan program diet tertentu, misalnya rendah garam, gula dan lain-lain.
Waktu
pemakaian obat
-
Bila terdapat
keterangan penggunaan suatu obat setiap atau enam jam. Ini berarti jarak minum
obat harus tepat sesuai petunjuk dokter
-
Bila
keterangannya digunakan tiga kali per hari, makna penggunaannya lebih
fleksibel, artinya bisa minum pada pagi, siang, sore atau malam hari
-
Minumlah obat
setelah makan, ini berarti obat harus diminum antara dua jam setelah makan
-
Minum sebelum
makan, berarti obat diminum antar dua jam setelah makan terakhir dan satu jam
sebelum makan lagi
-
Minum obat
sewaktu perut kosong, artinya sama dengan minum obat sebelum makan
Kapan
penggunaan obat dihentikan?
Obat dari
resep dokter
Tanyakan kepada dokter/apoteker
-
Berapa lama
harus diminum?
-
Jika muncul
efek samping, bolehkah berhenti minum?
-
Bolehkah
berhenti minum obat bila sudah merasa lebih baik?
-
Apa yang harus
dilakukan bila obat telah habis tetapi penyakit belum sembuh?
-
Bagaimana jika
lupa minum obat satu atau dua kali?
Obat tanpa
resep dokter
Sebagai contoh obat pereda panas atau pereda nyeri:
Apabila setelah digunakan 2-3 hari panas tidak turun,
atau setelah lima
hari sakit tidak mereda, harap segera hubungi dokter atau unit pelayanan
kesehatan lain, misalnya ke puskesmas, klinik atau rumah sakit. Umumnya obat
yang dibeli sendiri hanya untuk meringankan gejala dan penyakit ringan.
Cara
penyimpanan obat
-
Simpanlah obat
secara terpisah dari makanan atau bahan makanan
-
Simpanlah obat
di tempat aslinya, jangan ditukar dengan tempat lain
-
Hindari obat
dari keadaan panas, terkena sinar matahari langsung, tempat lembab, dapur atau
kamar mandi
-
Jangan disimpan
di kulkas atau lemari pendingin, kecuali bila ada keterangan resmi
-
Pisahkan antara
obat yang diminum atau obat luar
-
Jauhkan obat
dari jangkauan anak-anak
Penggolongan
obat
Daftar O
Kelompok obat narkotik. Dapat diperbolehkan hanya
dengan resep dokter. Obat-obatan yang termasuk dalam daftar ini berada di bawah
pengawasan ketat Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM),
Departemen Kesehatan Indonesia.
Daftar G
Dapat diperoleh hanya dengan resep dokter, termasuk
obat keras (Label merah)
Daftar W
Dapat diperoleh di apotek atau toko obat yang berizin.
Diperlukan label peringatan, obat bebas terbatas (Label Biru)
Daftar B
Dijual bebas, obat bebas (Label Hijau)
Post a Comment